Cara Lapor Spt Tahunan 2022

Cara Lapor SPT Tahunan - Masyarakat yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai penghasilan tetap setiap bulannya, maka wajib melaksanakan lapor SPT Tahunan.

Sedangkan cara untuk lapor SPT Tahunan ini mampu dilakukan secara online, sehingga tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

Jika tidak melaksanakan lapor SPT Tahunan, maka Wajib Pajak akan dikenakan hukuman.

Karena Lapor SPT Tahunan ini yakni bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Untuk wajib pajak yang diharuskan menyampaikan lapor SPT Tahunan pajak dikategorikan menjadi dua, adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut, mempunyai cara lapor yang berbeda tentu saja dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu untuk lapor SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan rampung setiap tanggal 31 Maret untuk wajib pajak eksklusif dan 30 April untuk wajib pajak badan atau perusahaan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak langsung dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu selsai, ialah 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Nah, berikut ini kami akan bagikan cara lapor SPT Tahunan yang perlu diketahui dan bisa dipraktekkan.


Cara Lapor SPT Tahunan


1. Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta Setahun)

 Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 SS (Penghasilan Bruto di Bawah Rp 60 Juta Setahun)
Adapun cara lapor SPT Tahunan SS atau wajib pajak yang penghasilan bruto nya di bawah Rp 60 juta setahun mirip berikut ini:
  • Untuk langkah awal, silahkan buka laman djponline di www.pajak.go.id.
  • Setelah laman terbuka, silahkan klik Login dan masukkan NPWP serta kata sandi.
  • Kemudian masukkan kode keselamatan/CAPTCHA kemudian klik pilihan Login.
  • Selanjutnya pilih hidangan Lapor lalu pilih layanan e-Filing dan buatlah pilih hidangan Buat SPT.
  • Lalu ikuti bimbingan pengisian e-Filing lalu isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan.
  • Isi juga BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya ASN: maka data yang dimasukkan harus dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Untuk bagian B, Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misalnya, Anda mendapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan mendapatkan warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya: Harta yang dimiliki sebuah Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Maka kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak “Setuju” sampai lambang centang muncul.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan aba-aba verifikasi. SPT Anda sudah diisi dan dikirim. Untuk mengeceknya, Anda bisa membuka email, karena Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda sudah dikirim.


2. Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S (Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta Setahun)

 Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak  Cara Lapor SPT Tahunan 2022
Cara Lapor SPT Tahunan 1770 S (Penghasilan Bruto di Atas Rp 60 Juta Setahun)
Untuk cara lapor SPT Tahunan 1770 S bagi wajib pajak yang penghasilan brutonya di atas Rp 60 juta setahun mirip berikut ini:
  • Bukalah djponline di www.pajak.go.id kemudian login ke akun Anda.
  • Selanjutnya masukkan NPWP dan kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA kemudian klik "Login".
  • Lalu pilih hidangan “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.
  • Kemudian pilih “Buat SPT” dan ikuti bimbingan yang diberikan, termasuk yang berupa pertanyaan.
  • Jika Anda telah mengetahui cara untuk mengisi Formulir 1770 S, langsung saja pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
  • Tetapi, jika ingin bentuk penampilan pengisiannya lebih mudah, Anda bisa pilih pengisian form “Dengan panduan”.
  • Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi data formulir mirip Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (bila Anda mengajukan pembetulan SPT). Bukti pemotongan pajak, jika Anda mempunyai bukti tersebut, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".
  • Silahkan isi data Bukti Potong Baru yang berisikan Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
  • Untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai ASN, maka Pemotongan Gaji PNS akan dikerjakan oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
  • Setelah disimpan, maka akan laporan akan ditampilkan dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah berikutnya.
  • Sehubungan dengan Pekerjaan, silahkan masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada.
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Masukkan Penghasilan yang tidak tergolong obyek pajak, jikalau ada. Misalnya: saat Anda menerima warisan sebesar Rp 15 juta.
  • Penghasilan yang sudah diiris PPh Final, juga bisa dimasukkan kalau ada. Misalnya: mendapatkan hadiah undian senilai Rp 20 juta dan sudah diiris PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
  • Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Anda bisa mengklik opsi "Harta Pada SPT Tahun Lalu", kalau tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing.
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Bila pada tahun sebelumnya telah melaporkan daftar utang dalam e-filing, maka Anda bisa menentukan "Utang Pada SPT Tahun Lalu", untuk menampilkannya kembali.
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika daftar tanggungan sudah dilaporkan dalam e-filing pada tahun sebelumnya, maka Anda dapat menampilkannya kembali dengan cara menentukan "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Untuk zakat, mampu diisi dengan Zakat/ Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola dan disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang tepat. Dalam hal ini, Anda mesti mengamati jikalau Anda memiliki kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau menyelenggarakan kontrakpemisahan harta. Misalnya: wajib pajak yakni kepala keluarga sedangkan istri tidak melakukan pekerjaan .


Akhir Kata

Demikian cara untuk lapor SPT Tahunan yang bis dipelajari dan diterapkan.

Disarankan untuk selalu melapor SPT Tahunan tepat waktu, biar Anda tidak dikenakan sanksi yaitu berupa denda hingga pidana.

Sanki yang diberikan pun sudah sesuai dengan peraturan Undang-Undang terkait ketentuan lazim perpajakan guys.

Itulah seluruh isi postingan kami kali ini perihal cara lapor SPT Tahunan 2022. Semoga berguna dan selamat mencoba.

Posting Komentar untuk "Cara Lapor Spt Tahunan 2022"